Standar Pelayanan Pelaksanaan Akad Nikah
STANDAR PELAYANAN PELAKSANAAN AKAD NIKAH
- Dasar Hukum
- UU Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk;
- UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- PMA nomor 1 Tahun 1976 tentang Penunjukan Pegawai untuk mengangkat dan memberhentikan PPN serta menetapkan Wilayahnya
- Petunjuk Teknis KAPOLRI Nomor POL JUKNIS/01/III/1981 tentang Perkawinan, Perceraian dan Rujuk bagi Anggota POLRI
- PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS
- Inpres No 1 Tahun 1990 tentang KHI Di Indonesia
- PP Nomor 2 Tahun 1990 tentang Kewajiban PPN
- PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS
- Peraturan Presiden RI Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama.
- Keputusan Bersama Menag RI dan Menlu RI nomor 589 Tahun 1999, nomor 182/OT/X/99/01 Tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perkawinan WNI di Luar Negeri
- PMA Nomor 30 Tahun 2005 tentang Wali Hakim
- PMA Nomor 24 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja KUA
- PMA Nomor 30 Tahun 2024 Tentang Pencatatan Nikah
- Per Men PAN-RB Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan SOP Administrasi Pemerintahan
- Per Men PAN-RB Nomor 38 Tahun 2012 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik
- Perdirjen Bimas Islam No 473 Tahun 2020 tentang Juknis Pelaksanaan Pencatatan Pernikahan.
- SE Dirjen Bimas Islam No 03 Tahun 1984 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Akad Nikah dan Khutbah Nikah
- Persyaratan
- Permohonan kehendak nikah telah dinyatakan diterima oleh PPN/Pembantu PPN pada KUA setempat.
- Mempelai telah menyelesaikan kewajiban administrasi dan biaya pencatatan nikah sesuai ketentuan.
- Mempelai telah mengikuti bimbingan perkawinan (BIMWIN) yang dilaksanakan KUA dibuktikan dengan sertifikat/surat keterangan.
- Ijab Qabul dilaksanakan di hadapan PPN yang mewilayahi tempat akad nikah dilaksanakan.
- Waktu dan Tempat
- Waktu/jam dan tempat pelaksanaan akad nikah sesuai permohonan mempelai dan persetujuan Kepala KUA/PPN//Pembantu PPN.
- Akad nikah dapat dilaksanakan setelah lewat 10 (sepuluh) hari kerja sejak pendaftaran kehendak nikah; jika kurang dari 10 (sepuluh) hari karena satu alasan yang penting harus ada dispensasi dari Camat atau membuat surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak bermaterai beserta alasannya.
- Pelaksanaan akad nikah dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja; Atas permintaan Catin dan persetujuan Kepala KUA/PPN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja.
- Jika tempat akad nikah dipindahkan sepihak oleh calon pengantin maka PPN dapat menolak pelaksanaan akad nikah atau memberikan rekomendasi kepada KUA tempat pelaksaan akad nikah.
- Menyarankan kepada masyarakat agar akad nikah dilaksanakan dalam rumah/masjid/mushala/gedung tidak di jalan/gang/lapangan sebagai bentuk penghormatan atas nilai kesakralan dan keluhuran adat.
- Ketentuan Biaya
- Biaya Rp. 0,-/gratis bagi pencatatan akad nikah dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja;
- Biaya Rp. 0,-/gratis bagi korban bencana dan tidak mampu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa.
- Biaya Rp. 600.000,- bagi pencatatan akad nikah yang dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja.
- Biaya di luar administrasi KUA seperti materai atau dokumen pelengkap lainnya ditanggung mandiri.
- Ketentuan Pakaian
- Disarankan mempelai wanita pakaian menutup aurat sesuai syariat Islam, tidak transparan dan tidak ketat.
- Pakaian mempelai pria celana tidak jeans, baju kemeja dan jas serta memakai peci.
- Pakaian wali dan saksi menyesuaikan ( tidak memekai kaos oblong dan pakai peci).
- Pakaian bersih dan wangi.
- Kehadiran Para Pihak
- Akad nikah dihadiri calon suami, calon istri, wali, dan 2 (dua) orang saksi serta PPN/pembantu PPN.
- Sesuai kearifan lokal/tradisi Minangkabau calon suami dan calon isteri hadir di majlis akad nikah ketika akad nikah berlangsung.
- Bagi sebagian masyarakat yang memiliki kearifan pendapat bahwa calon isteri sebaiknya tidak disandingkan dengan calon suami saat dilangsungkan ijab qabul, jika hal tersebut diinginkan shohibul hajat, maka calon isteri tetap dalam majlis akad nikah yang posisi duduknya dapat diatur secara khusus (dibalik tabir atau dibelakang tamu undangan).
- Dalam hal ijab dan qabul diwakilkan kepada pihak ketiga, pihak yang mewakilkan dapat menyaksikan melalui video daring.
- Pengaturan Posisi Duduk
- Pelaksanaan akad nikah di balai nikah dan luar balai nikah dengan mengatur posisi duduk untuk calon suami, calon isteri, para saksi, wali nikah, PPN, orang tua/keluarga, dan undangan.
- Selama pelaksanaan akad nikah posisi duduk calon suami dan calon isteri menghadap arah kiblat.
- Layout posisi duduk pelaksanaan akad nikah sebagaimana ilustrasi berikut:
- Pelaksanaan Prosesi Ijab Qabul
- Sebelum Prosesi Ijab Qabul.
- PPN/Pembantu PPN melakukan pemeriksaan ulang dokumen nikah.
- MC / tuan rumah mengatur tempat duduk dan penciptaan kondisi yang khidmat
- MC memulai atau membuka acara akad nikah
- MC / tuan rumah menghadirkan calon suami, calon isteri, wali nikah, 2 (dua) orang saksi di majlis akad nikah
- Mengundang PPN/Pembantu PPN untuk mengambil posisi di majlis akad nikah
- Pembacaan ayat-ayat al-Qur’an dan terjemahnya
- Pembacaan riwayat hidup calon suami – calon isteri
- Sebelum Prosesi Ijab Qabul.
- Prosesi Ijab Qabul.
- Prosesi ijab qabul dipimpin oleh PPN/Pembantu PPN.
- Tertib acara prosesi ijab qabul sebagai berikut:
- Muqaddimah (pembukaan)
- Istidzan (permohonan izin)
- Pembacaan khutbah nikah
- Ijab dilakukan oleh wali nikah atau yang mewakili
- Qabul dilakukan oleh calon suami atau yang mewakili.
- Doa akad nikah
- Penandatangan dokumen nikah
- Pembacaan sighat taklik
- Penyerahan buku nikah
- Penyerahan mahar nikah
- Pernyataan keabsahan akad nikah
- Penutup (PPN menyerahkan acara kepada MC)
- Setelah Prosesi Ijab Qabul
MC memandu acara berikutnya.
- Pemasangan cincin nikah
- Kedua mempelai bersalaman, dilanjutkan bersalaman dengan orang tua dan seterusnya ucapan selamat dari undangan (sesuai adat yang tidak bertentangan dengan syariat).
- Ceramah atau nasehat perkawinan setelah prosesi ijab qabul
- Pengambilan dokumentasi
- Hiburan
- Penutupan oleh MC jika seluruh agenda acara dilaksanakan.