APRI KOTA PADANG DAN HIPPAPI SUMBAR SEPAKATI KERJASAMA PERBAIKI PROSESI AKAD NIKAH AGAR SESUAI NILAI AGAMA DAN ADAT MINANGKABAU
PADANG – Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kota Padang resmi menjalin kerja sama strategis dengan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Himpunan Perusahaan Penata Acara Pernikahan (HIPPAPI) Sumatera Barat. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait standar layanan prosesi akad nikah yang berlangsung di Masjid Darul Hikmah, Pengambiran, Kota Padang, pada Rabu (13/5/2026).
Mewujudkan Keluarga Sakinah Melalui Sinergi Hukum dan Adat
Tujuan utama dari kesepakatan ini adalah untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. Hal ini diupayakan melalui standarisasi prosesi akad nikah yang tidak hanya patuh pada hukum Islam dan hukum pencatatan negara, tetapi juga selaras dengan adat Minangkabau yang menjadi identitas masyarakat Kota Padang.
Adapun ruang lingkup MoU ini mencakup pengaturan komprehensif mengenai:
Dasar hukum dan persyaratan administratif.
Ketentuan waktu, tempat, dan biaya.
Standar pakaian dan kehadiran para pihak.
Pengaturan posisi tempat duduk serta tata cara pelaksanaan ijab kabul.
Kolaborasi penataan ulang pelaksanaan pesta perkawinan secara umum di Kota Padang.
Menjawab Tantangan Zaman dan Degradasi Nilai
Ketua APRI Kota Padang, Welhendri, dalam sambutannya menekankan bahwa pergeseran budaya luar mulai mengikis nilai-nilai agama dan adat dalam praktik akad nikah saat ini.
"Perkawinan adalah persoalan hukum, agama, dan budaya. Maka pelaksanaannya harus mengedepankan kebenaran dan kepatuhan. Kita tidak anti kemajuan, namun perubahan harus memperkuat ketahanan keluarga, bukan sebaliknya. Apalagi saat ini angka perceraian terus meningkat," tegas Welhendri.
Senada dengan hal tersebut, Ketua DPW HIPPAPI Sumbar, Wilda Qudsi Mirawati, menyatakan bahwa menjaga keluhuran nilai pernikahan adalah tugas kolektif. HIPPAPI memandang peran mereka sangat strategis karena bersentuhan langsung dengan calon pengantin dalam merencanakan prosesi.
"Kami ingin menjadi support system bagi Penghulu. HIPPAPI hadir memberikan masukan dan tuntunan agar pernikahan kembali menjadi lembaga penjaga moral dan kemaslahatan umat," ujar Wilda.
Apresiasi dari Kementerian Agama
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Padang, Dr. H. Yasril, M.Ag, memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah inovatif ini. Menurutnya, kesepakatan ini adalah jawaban strategis atas persoalan sosial di tengah masyarakat.
"Ini sejalan dengan komitmen Kementerian Agama untuk meningkatkan layanan bimbingan keagamaan yang moderat dan maslahat. Saya mengajak seluruh aparatur Kemenag dan organisasi profesi seperti APRI, IPARI, dan KKM untuk terus berinovasi demi kepentingan umat," pungkas Dr. Yasril.
Dengan adanya standar baru ini, diharapkan pelaksanaan akad nikah di Kota Padang dapat kembali ke khitahnya: sakral secara agama, tertib secara hukum, dan luhur secara adat.