Gelar Muzakarah Seri ke-5 di Bungus, APRI Kota Padang dan Kankemenag Bedah Strategi Antisipasi Nikah Liar

APRI-Pdg ,- Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Cabang Kota Padang sukses menyelenggarakan kegiatan unggulan Muzakarah Fikih Perkawinan dan Sosialisasi Peraturan Pencatatan Nikah Seri ke-5 pada Rabu (17/6/2026). Bertempat di Masjid Besar Kecamatan Bungus Teluk Kabung, kegiatan kali ini mengusung tema “Strategi Antisipasi Nikah Liar pada Akar Rumput”. 

Acara ini dihadiri oleh jajaran tokoh lintas sektoral yang sangat lengkap, mulai dari Kepala Kantor Wilayah/Pengurus Wilayah hingga tokoh adat setempat. Di antaranya hadir Ketua PW APRI Sumatera Barat, Kasi Bimas Islam Kankemenag Kota Padang, Kepala KUA dan Penghulu se-Kota Padang. Dari unsur pemerintahan dan organisasi kemasyarakatan, hadir Camat Bungus Teluk Kabung (diwakili Sekretaris Camat), para Lurah se-Kecamatan Bungus, MUI, DMI, MTI, BKMT, Bundo Kanduang, Kerapatan Adat Nagari (KAN) Bungus, serta Pengasuh Ponpes Darul Huffaz Nurul Yakin Bungus.

Keabsahan Agama Saja Tidak Cukup, Negara Wajib Mencatat

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang, DR. H. Yasril, S.Ag., M.A., hadir sebagai narasumber utama. Dalam paparan materinya, ia menekankan dualisme hukum perkawinan di Indonesia yang harus dipahami secara utuh oleh masyarakat.

"Dasar keabsahan sebuah pernikahan memang sesuai dengan hukum agama yang dianut masing-masing pengantin. Namun, sesuai hukum positif di Indonesia, setiap peristiwa pernikahan wajib dicatatkan melalui mekanisme pendaftaran kehendak nikah pada KUA Kecamatan," tegas DR. H. Yasril.

Ia menambahkan, hal ini bermakna bahwa seseorang tidak cukup jika pernikahannya hanya dilaksanakan sesuai hukum agama saja. Negara belum akan mengakui pernikahan tersebut sampai dicatatkan resmi melalui Pegawai Pencatat Nikah (PPN)—baik di KUA untuk umat Islam, maupun di Kantor Catatan Sipil bagi warga beragama non-Islam.

Tujuan negara mengatur hal ini bukan untuk mempersulit, melainkan demi kemaslahatan bersama dan ketertiban administrasi perubahan status warga negara.

Dalam paparannya, DR. H. Yasril juga menegaskan bahwa fenomena nikah liar atau pernikahan yang tidak tercatat oleh negara (siri) merupakan persoalan serius yang membawa dampak sistemik, terutama bagi kaum perempuan dan anak-anak.

"Pernikahan yang tidak tercatat secara resmi di KUA merugikan hak-hak hukum istri dan anak di mata negara, mulai dari urusan administrasi kependudukan, hak waris, hingga perlindungan hukum," ujar Kakankemenag Padang tersebut.

Lebih lanjut, DR. H. Yasril memaparkan beberapa langkah strategis yang harus masif dilakukan untuk mengantisipasi praktik tersebut:

Edukasi Berkelanjutan: Memperkuat peran Penghulu dan Penyuluh Agama di lapangan untuk memberikan pemahaman fikih sosiologis kepada masyarakat mengenai pentingnya legalitas hukum negara.

Sinergi Lintas Sektoral: Membangun kerja sama yang kuat antara KUA, pihak kecamatan, kelurahan, hingga RT/RW dan tokoh adat untuk mendeteksi serta mencegah ruang gerak oknum "pembantu pegawai pencatat nikah" ilegal.

Digitalisasi Layanan: Memanfaatkan aplikasi SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah) yang kini semakin mudah diakses, guna memotong birokrasi dan menutup celah masyarakat menggunakan jasa calo nikah liar.

Sementara itu, Ketua APRI Kota Padang menjelaskan bahwa pemilihan Kecamatan Bungus Teluk Kabung sebagai lokasi muzakarah kali ini merupakan langkah jemput bola untuk memastikan edukasi regulasi pernikahan menyentuh wilayah-wilayah yang jauh dari pusat kota.

Melalui muzakarah ini, diharapkan lahir kesamaan persepsi di tengah masyarakat dan pemangku adat bahwa mewujudkan keluarga yang sakinah harus diawali dengan administrasi yang sah dan berkah secara agama maupun negara. Kegiatan diakhiri dengan sesi dialog interaktif dan tanya jawab bersama para peserta.

Komitmen APRI dan Upaya Menepis Stigma Negatif Wilayah

Ketua APRI Kota Padang, Welhendri, dalam sambutannya menjelaskan alasan strategis dipilihnya Kecamatan Bungus Teluk Kabung sebagai lokasi seri ke-5 ini. Hal ini didasari oleh komitmen kuat organisasi untuk menyentuh seluruh belahan masyarakat di Kota Padang tanpa terkecuali.

"APRI sebagai himpunan penghulu ingin hadir langsung di tengah masyarakat. Kehadiran kami diharapkan memberikan maslahah (manfaat), terutama dalam upaya peningkatan mutu perkawinan dan kualitas layanan pernikahan di Kota Padang, yang memang menjadi tugas pokok seorang Penghulu," ungkap Welhendri.

Langkah jemput bola ini mendapat apresiasi tinggi dari pemerintah setempat. Camat Bungus Teluk Kabung, yang diwakili oleh Sekretaris Camat (Sekcam), menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Kepala Kankemenag dan APRI Kota Padang yang telah memboyong kegiatan besar ini ke wilayah mereka.

"Kami berharap muzakarah ini dapat membantu pemerintah kecamatan dalam menghapus stigma negatif yang selama ini melekat, seolah-olah Bungus adalah tempat suburnya praktik nikah liar. Padahal pada kenyataannya, kondisi di lapangan tidak seperti itu. Sosialisasi ini sangat membantu meluruskan persepsi masyarakat," tutur Sekcam di akhir sambutannya.

Acara yang berlangsung khidmat ini ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab interaktif antara para tokoh adat, kader majelis taklim, dan para penghulu guna merumuskan langkah taktis pencegahan nikah liar di tingkat kelurahan.

Share this Post