Isbat Nikah Terpadu, Hadirkan Kepastian Hukum dan Kemudahan Administrasi bagi Masyarakat

Padang, Humas KUA Lubuk Kilangan — Kementerian Agama Kota Padang bekerja sama dengan Pengadilan Agama serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Sumatera Barat dan Kota Padang melaksanakan kegiatan Isbat Nikah Terpadu di Aula Kantor Camat Pauh, Rabu (21/10/2026). Kegiatan ini diikuti oleh 15 pasangan peserta yang berasal dari Kecamatan Pauh dan Kecamatan Lubuk Kilangan. Program ini menjadi salah satu upaya memberikan kepastian hukum atas pernikahan serta memudahkan masyarakat memperoleh dokumen administrasi kependudukan yang sah.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang secara resmi membuka kegiatan tersebut, yang diwakili oleh Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Aidil Khudriansyah, S.Pd., didampingi Kepala KUA Lubuk Kilangan, Drs. H. Syafrijal, MA. Dalam sambutannya, Aidil menyampaikan bahwa peserta yang permohonan isbat nikahnya dikabulkan akan langsung memperoleh buku nikah serta dokumen administrasi kependudukan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat dapat membawa pulang dokumen tersebut setelah seluruh proses dan persyaratan administrasi terpenuhi.

Sementara itu, Kepala KUA Lubuk Kilangan, Drs. H. Syafrijal, MA., menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang, Pengadilan Agama, serta Disdukcapil Provinsi Sumatera Barat dan Kota Padang atas sinergi dan fasilitasi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, kolaborasi lintas instansi ini sangat membantu masyarakat, khususnya pasangan yang belum memiliki buku nikah dan dokumen kependudukan yang lengkap. Melalui program ini, masyarakat mendapatkan pelayanan yang lebih mudah, terpadu, sah, dan gratis sesuai ketentuan yang berlaku.

Salah seorang peserta, Juminten, warga Kelurahan Tarantang, Kecamatan Lubuk Kilangan, mengungkapkan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan Isbat Nikah Terpadu. Ia merasa sangat terbantu karena memperoleh kesempatan untuk memperjelas status pernikahannya melalui proses hukum yang berlaku. Baginya, kejelasan status pernikahan merupakan hal penting, baik dalam kehidupan beragama maupun dalam memenuhi ketentuan administrasi negara.

Pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam mewujudkan tertib administrasi perkawinan dan kependudukan. Lebih dari sekadar penerbitan dokumen, kegiatan ini menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. Dengan adanya kepastian hukum atas pernikahan, pasangan suami istri diharapkan dapat menjalani kehidupan keluarga dengan lebih tenang, memperoleh hak-hak administratifnya, serta membangun keluarga yang harmonis dan sejahtera.(ZF)

Share this Post