KUA Nanggalo Gelar Penandatanganan AIW dan Pembinaan Nazir Bersama Kasi Zawa Kemenag Padang

apri-pdg, — KUA Nanggalo menggelar kegiatan Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) sekaligus Pembinaan Nazir Wakaf pada Selasa (9/9/2026) di aula KUA setempat.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala KUA Nanggalo, Welhendri, selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), ini dihadiri oleh Kepala Seksi Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Kasi Zawa) Kantor Kementerian Agama Kota Padang, Sufrizal. Turut hadir sebagai peserta yakni wakif, nazir, saksi, para Penyuluh Agama Islam, Penghulu, ASN KUA Nanggalo, serta mahasiswa PPL.

Prosesi diawali dengan pembacaan ikrar wakaf oleh wakif, Rinaldi, bersama keluarga. Selanjutnya, dilakukan penandatanganan dokumen AIW oleh wakif, nazir, saksi, dan Kepala KUA Nanggalo selaku PPAIW dengan disaksikan langsung oleh Kasi Zawa Kemenag Kota Padang.

Dalam sambutannya, Kepala KUA Nanggalo, Welhendri, menegaskan bahwa agenda ini bertujuan memacu pergerakan wakaf di tengah masyarakat serta membenahi tata kelola dan SDM pengelola wakaf agar lebih handal.

"Masukan dan pemikiran dari Bapak Kasi Zawa sangat kita butuhkan agar gerakan wakaf terus berjalan dan para nazir kita betul-betul kompeten. Dengan begitu, harta benda wakaf dapat dikelola secara produktif dan memberikan manfaat langsung bagi peningkatan kesejahteraan umat," ujar Welhendri.

Sementara itu, Kasi Zawa Kemenag Kota Padang, Sufrizal, dalam sesi pembinaan menekankan agar para nazir tidak pasif setelah menerima harta wakaf. Menurutnya, potensi wakaf yang besar di masyarakat kerap terhambat karena pengelolaannya belum produktif.

Ia membagikan sejumlah langkah kunci bagi para nazir:

Memahami regulasi dan ajaran Islam: Nazir wajib paham betul hukum wakaf serta rincian tugas dan tanggung jawabnya.

Membangun kemitraan: Membuka jaringan kerja sama dengan berbagai pihak agar aset wakaf dapat diberdayakan sesuai ikrar dan tujuan wakif.

Mengoptimalkan peran edukasi: KUA melalui Penyuluh Agama dan Penghulu diminta terus memperkuat pembinaan, merapikan data dan arsip, serta mengintensifkan edukasi wakaf kepada masyarakat luas.

"Gerakan wakaf adalah salah satu instrumen filantropi Islam yang utama untuk memperkuat ekonomi umat. Nazir adalah kunci utamanya, sehingga keberadaan mereka sangat menentukan apakah aset wakaf tersebut bisa produktif atau tidak," tegas Sufrizal.

Share this Post