KUA Nanggalo Sering Hadapi Persoalan Masyarakat Yang Telah Nikah Siri
Padang – 22 Agustus 2025
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, kerap kali dihadapkan dengan persoalan pernikahan siri atau pernikahan tidak tercatat secara Negara Ramlan,S.Ag menyebut, masalah ini menjadi salah satu tantangan serius dalam pelayanan keagamaan dan administrasi pernikahan.
Nikah siri, yang dilakukan tanpa pencatatan resmi di KUA, seringkali menyulitkan pasangan suami istri di kemudian hari, terutama terkait hak-hak hukum, waris, administrasi kependudukan, serta perlindungan hukum bagi perempuan dan anak-anak hasil pernikahan tersebut.
"Pasangan yang menikah siri biasanya datang ke KUA setelah bertahun-tahun hidup bersama, baru menyadari pentingnya pencatatan nikah secara resmi," ujar Yasri staf KUA Nanggalo. Ia menambahkan bahwa sebagian besar dari mereka ingin melegalkan pernikahan karena kebutuhan dokumen untuk anak, pekerjaan, atau urusan warisan.
Kepala KUA Nanggalp Welhendri, MA terus mendorong masyarakat untuk menghindari pernikahan di luar prosedur resmi demi kepastian hukum dan perlindungan keluarga. Sosialisasi tentang pentingnya pencatatan nikah juga rutin dilakukan melalui berbagai kegiatan keagamaan dan masyarakat.
KUA berharap adanya peningkatan kesadaran masyarakat agar tidak lagi memandang enteng legalitas pernikahan. Dengan menikah secara sah dan tercatat, pasangan akan lebih terlindungi dari sisi hukum maupun sosial.(Humas KUA)