Laksanakan Rapat Koordinasi: Camat, KUA, Lurah, dan KAN Koto Tangah Sepakati Tiga Poin Penting Penguatan Tata Laksana Pernikahan

Padang, — Dalam rangka memperkuat pelaksanaan tata laksana pernikahan yang selaras antara adat, agama, dan aturan negara, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi antara Camat, Kantor Urusan Agama (KUA),  para Lurah, dan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Koto Tangah bertempat di Balai-Balai Adat Nagari Koto Tangah Kecamatan Koto Tangah, Rabu (17/09)

Rapat ini digelar sebagai bagian dari upaya pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pernikahan di tengah masyarakat, serta sebagai tindak lanjut dari Gerakan Aksi Sadar Pencatatan Nikah (GAS NIKAH) yang tengah digalakkan KUA Koto Tangah.

Dalam forum tersebut, para pihak menyepakati tiga poin utama sebagai panduan bersama dalam pelaksanaan pernikahan di wilayah Nagari Koto Tangah:

  1. Surat pernyataan Izin Orang Tua Juga diketahui oleh Ninik Mamak daerah
    Sebagai bentuk penghormatan terhadap tatanan adat Minangkabau, setiap pasangan yang akan menikah wajib menyertakan surat pernyataan izin orang tua yang juga diketahui oleh ninik mamak daerah/KAN dari pihak calon mempelai yang selama ini yang mengetahui mamak paruiak saja. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pernikahan dilakukan dengan seizin dan sepengetahuan keluarga besar dan lembaga adat.
  2. Pelaksanaan akad nikah harus dilakukan "Di Atas Rumah dan di Bawah Tabia"
    Akad nikah diharuskan dilaksanakan di rumah pihak mempelai, sesuai dengan pepatah adat “di ateh rumah, di bawah tabia”, sebagai bentuk pelestarian budaya lokal dan memperkuat nilai-nilai adat dalam prosesi sakral pernikahan. Dengan demikian, pernikahan tidak hanya sah secara agama dan negara, tetapi juga mendapat pengakuan dan keberkahan dari sisi adat.
  3. Acara resepsi dengan Hiburan dibatasi hingga Pukul 00.00 WIB
    Untuk menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat sekitar, disepakati bahwa acara hiburan dalam pesta pernikahan tidak diperkenankan berlangsung lebih dari pukul 00.00 WIB. Hal ini juga sebagai bentuk perhatian terhadap potensi gangguan ketenteraman dan penerapan norma sosial yang sehat di tengah masyarakat. Hal ini lebih lanjut akan dikoordinasikan dengan kapolsek dan Danramil Kec. Koto Tangah

Kepala KUA Koto Tangah, Hendri, menyampaikan bahwa tiga poin tersebut merupakan hasil kesepahaman bersama yang menggabungkan unsur agama, adat, dan aturan administratif. 

“Kesepakatan ini penting sebagai bentuk sinergi kita semua untuk membangun tatanan pernikahan yang rapi, sah, dan bermartabat,” ujarnya.

Sementara itu, Camat Koto Tangah, Fizlan Setiawan, menambahkan bahwa hasil rapat ini akan segera disosialisasikan kepada seluruh masyarakat melalui kelurahan, pengurus RW/RT, dan tokoh adat. Ia berharap agar implementasi di lapangan bisa berjalan konsisten dengan dukungan semua pihak.

Ketua KAN Koto Tangah, Ahlidir Datuk Mudo, menegaskan bahwa Kerapatan Adat Nagari siap mendukung penuh dan akan turut mengawasi pelaksanaan kesepakatan ini di tengah masyarakat. “Kita ingin menjaga marwah adat kita, namun tetap berjalan seiring dengan syariat dan aturan negara,” tegasnya.

Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan pelaksanaan pernikahan di wilayah Koto Tangah akan lebih tertib, beradat, dan memberikan keteladanan bagi generasi muda dalam membina rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah. (Hd)


Share this Post