Nikah Sirri Menambah Masalah Dalam Kehidupan Rumahtangga
Nikah Siri (Tidak Tercatat) Menambah Masalah dalam Kehidupan Keluarga
Padang — Humas, Praktik nikah siri atau pernikahan yang tidak tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) masih terjadi di masyarakat. Pernikahan tanpa pencatatan negara ini justru sering menimbulkan berbagai persoalan dalam kehidupan rumah tangga.
Kepala KUA Lubuk Begalung,Jasrizal, menegaskan bahwa pencatatan pernikahan merupakan bentuk perlindungan hukum bagi pasangan suami istri dan anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut. “Nikah siri/tidak tercatat, sering berujung pada masalah, terutama ketika terjadi perselisihan atau perceraian. Istri dan anak-anak sering kali tidak memiliki kekuatan hukum untuk menuntut haknya,” hal ini disampaikan pada acara SAYANGI (Sinergi Ayah dan Ibu untuk Anak Imunisasi Giat dan Inivatif) di Kantor Lurah Pampangan Nan XX Pada Kamis 6 November 2025.
Dampak lain dari nikah siri antara lain Tidak memiliki kekuatan hukum, hak istri tidak terjamin,status anak,kesulitan administrasi, tidak dapat dilindungi undang-undang, rentan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dampak sosial dan moral di masyarakat.
Kementerian Agama terus mengimbau masyarakat untuk menikah secara resmi di KUA melalui Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No.6 Tahun 2025 tentang Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS NIKAH), agar pernikahan mereka memiliki kekuatan hukum yang jelas dan mendapatkan perlindungan negara.“Dengan menikah secara sah dan tercatat, hak-hak perempuan dan anak dapat terjamin.(Humas KUA Lubeg)