*Pelayanan KUA Nanggalo: Konsultasi Nikah Tidak Tercatat Jadi Perhatian

Padang – Kantor Urusan Agama (KUA) Nanggalo terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pada hari ini Jumat 24/04/2026 penghulu KUA Nanggalo, Risman, melayani sejumlah warga yang datang untuk berkonsultasi terkait permasalahan nikah tidak tercatat atau yang sering dikenal dengan nikah siri.

Dalam pelayanan tersebut, Risman memberikan penjelasan dan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak hukum dan administratif dari pernikahan yang tidak tercatat secara resmi di negara. Ia menegaskan bahwa nikah siri dapat menimbulkan berbagai kesulitan di kemudian hari, terutama dalam pengurusan dokumen administrasi seperti akta kelahiran anak, kartu keluarga, hingga hak-hak hukum lainnya.

“Pernikahan yang tidak tercatat akan menyulitkan ketika berhadapan dengan urusan administrasi. Untuk mendapatkan pengakuan hukum, pasangan harus mengajukan itsbat nikah ke pengadilan agama, yang tentu membutuhkan proses dan waktu,” jelasnya.

Melalui layanan konsultasi ini, KUA Nanggalo berharap masyarakat semakin memahami pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi, sehingga hak dan kewajiban dalam rumah tangga dapat terlindungi secara hukum.

Pelayanan yang ramah dan edukatif ini menjadi bagian dari upaya KUA Nanggalo dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat sekaligus mencegah terjadinya permasalahan hukum di masa mendatang.

Share this Post