Penguatan Fungsi Tungku Tigo Sajarangan dalam Proses Perkawinan di Kecamatan Lubuk Begalung


Lubuk Begalung – Penguatan peran Tungku Tigo Sajarangan yang terdiri dari ninik mamak, alim ulama, dan cadiak pandai dinilai sangat penting dalam mewujudkan proses perkawinan yang sesuai dengan adat, syariat Islam, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.Ketiga unsur kepemimpinan masyarakat Minangkabau tersebut memiliki fungsi strategis dalam membimbing generasi muda memasuki kehidupan berumah tangga.

Kepala KUA Kecamatan Lubuk Begalung, Jasrizal, menyampaikan bahwa proses perkawinan tidak hanya menjadi urusan keluarga calon pengantin, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama unsur adat, agama, dan masyarakat. Ninik mamak berperan memberikan bimbingan adat kepada anak kemenakan, alim ulama memberikan pembinaan keagamaan, sedangkan cadiak pandai memberikan pandangan dan edukasi terkait kehidupan sosial kemasyarakatan. Sinergi ketiga unsur tersebut merupakan implementasi falsafah Minangkabau adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah.

Menurut Jasrizal, penguatan fungsi Tungku Tigo Sajarangan diperlukan untuk mencegah berbagai persoalan rumah tangga sejak dini, termasuk perkawinan yang tidak memenuhi ketentuan hukum, konflik keluarga, serta rendahnya pemahaman calon pengantin tentang hak dan kewajiban dalam berumah tangga, LGBT. Keterlibatan aktif para tokoh adat dan agama diharapkan mampu memperkuat ketahanan keluarga serta melahirkan generasi yang berkarakter dan berakhlak mulia.

Dalam berbagai kegiatan bimbingan perkawinan dan pembinaan masyarakat, KUA Lubuk Begalung terus mendorong kolaborasi antara ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai, Bundo Kanduang, serta seluruh unsur masyarakat. Melalui musyawarah dan kebersamaan, berbagai persoalan yang berkaitan dengan perkawinan dapat diselesaikan secara bijaksana sesuai nilai-nilai adat dan ajaran Islam.

“Penguatan Tungku Tigo Sajarangan bukan hanya menjaga kelestarian adat Minangkabau, tetapi juga menjadi ikhtiar bersama dalam membangun keluarga sakinah, mawaddah, warahmah yang menjadi fondasi masyarakat yang kuat dan sejahtera,” ujar Jasrizal.

Kegiatan penguatan peran Tungku Tigo Sajarangan ini diharapkan dapat semakin mempererat sinergi antara lembaga adat, tokoh agama, pemerintah, dan masyarakat dalam mendukung terwujudnya keluarga berkualitas di Kecamatan Lubuk Begalung.

Pada hari Sabtu 6 Juni 2026 KAN Lubuk Begalung Nan XX melakukan Pertemuan dalam rangka Penguatan dalam proses Perkawinan dan Kegiatan sosial keagamaan lainnya. Kegiatan ini dihadiri oleh Ninik Mamak,mamak tapian, Camat Ikrar Prakarsa, Kepala KUA  Jasrizal. (Humas KUA Lubeg).

Share this Post