Perkuat Legalitas Keluarga, APRI Kota Padang Bedah Urgensi Nikah Tercatat di Hotel Truntum

APRI-Pdg,– Ketua PC APRI Kota Padang, Welhendri, MA dan Wakil Ketua Ketua PC APRI Kota Padang, H. Aprizal, MA, menjadi narasumber talk show edukatif bertajuk Urgensi Nikah Tercatat, Kamis (8/1) bertempat di Ballroom Truntum Hotel Padang. Acara ini bagian dari rangkaian kegiatan wedding expo yang diorganisir HIPPAPI Sumatera Barat selama 6 hari dari tanggal 6 sampai 10 Januari 2026 di PCC Truntum Hotel Padang.

Dalam paparannya, Ketua APRI Kota Padang menyampaikan bahwa pernikahan bukan sekadar ikatan emosional dan agama, tetapi juga sebuah peristiwa hukum yang wajib diakui oleh negara. "Nikah yang tidak tercatat (siri) sangat rentan terhadap pengabaian hak-hak perempuan dan anak. Tanpa buku nikah, pengurusan akta kelahiran, hak waris, hingga jaminan sosial akan terhambat secara birokrasi," ujarnya di hadapan peserta talk show.

Sebab itu Ketua APRI menyatakan bahwa nikah tercatat sangat urgen dalam upaya peningkatan legalitas keluarga dan perlindungan hak sipil dalam kehidupan berbangsa. Welhendri juga menjabarkan urgensi nikah tercatat dari berbagai aspek, aspek hukum, aspek agama, aspek sosial, dan aspek kejiwaan atau mental. Dimana aspek-aspek tersebut menjadi faktor penting dalam ketahanan keluarga dan pemenuhan hak-hak sipil oleh negara.

Hal ini menurutnya yang menjadi pertimbangan utama dari kebijakan-kebijakan pemerintah tentang kewajiban setiap warga negara melaksanakan pernikahan sesuai peraturan yang berlaku sehingga dapat dicatat oleh petugas resmi yang ditunjuk negara. Pencatatan nikah sangat penting sebagaimana pentingnya seorang warga mencatatkan setiap perubahan data kependudukannya, seperti kelahiran, kematian, perceraian dan lain sebagainya.

Disisi lain H. Aprizal, MA selaku Wakil Ketua APRI Kota Padang mengupas menyoroti peran Penghulu sebagai ujung tombak edukasi di masyarakat. Saat ini, layanan pendaftaran nikah sudah semakin dipermudah dengan sistem digital, sehingga tidak ada alasan lagi bagi masyarakat untuk tidak mencatatkan pernikahannya secara resmi.

Soal Promosi Nikah Siri di Media Sosial

Adanya promosi layanan nikah siri melalui media sosial oleh beberapa pihak menjadi tantangan tersendiri dalam upaya penghulu dalam mempromosikan pelayanan pencatatan nikah sesuai peraturan. Merespon hal itu menurut Ketua APRI bahwa yang demikian tidak bisa dibenarkan menurut hukum yang berlaku. Sejak dahulu bahkan beberapa bulan negara Indonesia didirikan sudah dilarang praktek layanan nikah oleh pihak-pihak yang tidak diberi kewenangan untuk oleh negara. Bahkan pelakunya dapat dituntut sebagai perbuatan pidana. 

Bahkan saat inipun nikah siri menjadi salah satu isu yang dipertegas negara melalui KUHP terbaru yang pelakunya dapat dituntut sebagai perbuatan pidana dengan ancaman hukuman penjara. Untuk itu Ketua APRI menghimbau kepada seluruh pihak untuk tidak menjadikan nikah siri sebagai komoditas bisnis yang dibalut dengan baju agama.

Talk show ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif. Harapannya, setelah acara ini, para tokoh masyarakat yang hadir dapat menjadi perpanjangan tangan APRI dalam menyosialisasikan pentingnya legalitas pernikahan di tingkat kelurahan hingga RT/RW.

Share this Post