Kajian Fikih Perkawinan & Sosialisasi Peraturan Pencatatan Nikah

Perkawinan menjadi salah satu urusan pelayanan publik yang sangat penting di Indonesia. Negara melalui KUA (Kementerian Agama) melaksanakan tugas pencatatan, pengawasan, dan pelaporan perkawinan.  Perkawinan dicatat KUA jika telah memenuhi ketentuan hukum agama/keyakinan/kepercayaan yang dianut pasangan pengantin. Melalui kajian fikih perkawinan ini APRI Kota Padang menargetkan fikih perkawinan lebih dipahami oleh masyarakat, terutama oleh para penghulu yang sehari-hari bekerja melakukan pemeriksaan calon pengantin, wali dan saksi. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar pelaksanaan akad nikah dan pencatatan nikah.

Untuk itu APRI Kota Padang menyusun program kajian fikih perkawinan dalam beberapa seri kajian yang dilaksanakan dengan bekerjasama dengan KUA Kecamatan dan pengurus masjid/mushalla pada kecamatan berbeda setiap bulannya. Tujuannya agar setiap kajian yang dilakukan sekaligus penguatan literasi fikih perkawinan kepada masyarakat.

Share this Post