Wisuda Sekolah Lansia ( S1/Standar 1) Kecamatan Lubuk Begalung
Wisuda Sekolah
Lansia (S1/Standar 1)
Kecamatan Lubuk Begalung
Wadah Kolaborasi, Informasi, dan Penguatan Peran Penghulu di Era Digital.
<h2 class="font-weight-semibold text-6 mb-2" data-plugin-animated-letters data-plugin-options="{'startDelay': 500, 'minWindowWidth': 0, 'animationName': 'typeWriter', 'animationSpeed': 50}">Lorem ipsum dolor sit a met, consectetur adipiscing elit. </h2>
Rapat koordinasi ke-1 pengurus cabang APRI Kota Padang
Agenda: 1. Evaluasi kegiatan pengukuhan dan nikah bareng sekaligus pembubaran panitia. 2. Pemantapan program kerja APRI Kota Padang. 3. Membangun kebersamaan dan hiburan
Bertempat di Pantai Tapakis Kab. Padang Pariaman
FGD Beda Regulasi PMA 30 tahun 2024 tentang pencatatan Nikah
Bersama Kabid Urais dan Binsyar, PIC Kepenghuluan Kanwil Kemenag Sumbar, Kakankemenag Kota padag berserta seluruh Anggota Apri Kota Padang
Membahas kitab standar Tema wali Nikah
Di tengah perubahan zaman dan transformasi digital yang terus berkembang, peran penghulu tetap menjadi garda terdepan dalam pelayanan keagamaan dan pernikahan. KUA hadir bukan hanya sebagai penyedia layanan administrasi, tetapi juga sebagai pusat kolaborasi dan pengembangan kapasitas penghulu di seluruh Indonesia. Melalui digitalisasi, peningkatan kualitas SDM, dan penguatan jejaring, kami berkomitmen menghadirkan penghulu yang profesional, responsif, dan adaptif. Bersama, kita menuju pelayanan publik yang lebih baik, transparan, dan bermakna bagi masyarakat.
Wisuda Sekolah
Lansia (S1/Standar 1)
Kecamatan Lubuk Begalung
APRI-PDG,– Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kota Padang menggelar kegiatan Muzakarah dengan tema sentral "Isbat Nikah dan Pencatatan Nikah" pada Rabu (13/5/2026). Bertempat di Masjid Darul Hikmah, Pengambiran, kegiatan ini menghadirkan Ketua Pengadilan Agama (PA) Padang, Drs. H. Mahyuda, MA sebagai pemateri utama.
Isbat Nikah Bukan Formalitas semata
Dalam paparannya, H. Mahyuda menegaskan sebuah fakta penting bahwa tidak semua permohonan isbat nikah yang diajukan ke pengadilan otomatis dikabulkan oleh hakim. Ia mengungkapkan data sepanjang tahun 2025, di mana PA Padang menolak sekitar 65 perkara dari total 247 permohonan (26,7%).
"Ini adalah bukti bahwa hakim tidak memudahkan atau 'mengobral' isbat nikah. Keputusan diambil berdasarkan dasar hukum yang ketat dan kepentingan terbaik bagi pasangan tersebut," tegas Mahyuda. Ia menambahkan bahwa salah satu alasan utama penolakan adalah jika permohonan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat 3 Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Isbat nikah sendiri merupakan jalur legal untuk menetapkan keabsahan pernikahan siri menurut hukum agama agar bisa dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) guna memperoleh Buku Nikah. Pencatatan ini krusial untuk memberikan perlindungan negara serta menjamin hak-hak istri dan anak di mata hukum.
Penguatan Kapasitas Penghulu dan Penyuluh
Ketua APRI Kota Padang, Welhendri, menjelaskan bahwa muzakarah ini merupakan inisiatif untuk memperkuat kapasitas intelektual para Penghulu dan Penyuluh Agama Islam di Kota Padang.
"Ilmu terus berkembang dan dinamika masyarakat sangat cepat. Jangan sampai Penghulu dan Penyuluh ketinggalan wawasan. Kami ingin layanan terus diperbaiki melalui pemahaman hukum munakahat yang mendalam," ujar Welhendri dalam sambutannya.
Ketua APRI Kota Padang tidak lupa menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Camat dan KUA Lubuk Begalung yang menjadi tuan rumah kegiatan muzakarah sesi ke-4 ini.
APRI Kota Padang menjalin kolaborasi dengan IPARI dan HIPPAPI
Selain diisi paparan materi oleh narasumber, kali ini juga dilakukan peresmian kerjasama dan kesepakatan antara APRI Kota Padang dan IPARI Kota Padang Tentang Layanan Konsultasi Bimbingan Keagamaan dan Keluarga berbasis masjid. Kegiatan ini menargetkan layanan bimbingan langsung kepada masyarakat untuk membantu kehidupan keluarga yang harmonis, pembinaan generasi muda dan gerakan kemakmuran masjid.
Juga dilakukan MOU APRI Kota Padang dan HIPPAPI Sumatera Barat tentang Standar Layanan Prosesi Akad Nikah di Kota Padang. Kesepakatan ini bernilai strategis dalam upaya penataan kembali pelaksanaan prosesi akad nikah di masyarakat yang mana saat ini sudah banyak bergeser dari nilai-nilai adat dan agama. Dipilih HIPPAPI sebagai mitra kerja sama karena HIPPAPI membantu dan mendampingi keluarga dan pasangan calon pengantin mempersiapkan rencana akad nikah dan resepsi pernikahannya. Maka HIPPAPI dapat secara langsung memberikan arahan sesuai pedoman akad nikah sesuai standar yang ditetapkan.
Wujud Gerakan Kemenag Berdampak
Kepala Kantor Kemenag Kota Padang, DR. H. Yasril, M.Ag dalam sambutannya menyinggung asta protas Menteri Agama RI sebagai patron kinerja aparat Kementerian Agama dalam memberikan layanan dan bimbingan kepada masyarakat. Beliau berpesan kepada Penghulu dan Penyuluh Agama sebagai garda terdepan Kementerian Agama cara terbaik menerjemahkan asta protas itu adalah dengan terus meningkatkan kualitas diri, tambah ilmu dan wawasan, dalami dan dengarkan suara hati masyarakat kita.
Masyarakat kita saat ini sudah sangat cerdas, maka tidak cocok lagi kita recoki dengan perintah ini itu, sulit kita bekerja mengajak dengan cara itu. Tapi dengan mendengarkan suara hati mereka, bekerja berdasarkan kebutuhan masyarakat maka dirasakanlah kehadiran Penghulu dan Penyuluh itu.
Dukungan Pemko Padang dan Program "Smart Surau"
Kegiatan ini mendapat apresiasi tinggi dari Pemerintah Kota Padang. Wali Kota Padang yang diwakili oleh Staf Ahli, Ir. Syahrial Kamat, menyampaikan terima kasih kepada APRI dan Kemenag Kota Padang atas terobosan literasi hukum ini.
"Pemko sangat mendukung kegiatan ini karena memberikan kepastian hukum bagi warga. Menariknya, muzakarah di masjid ini adalah bentuk nyata realisasi program Smart Surau, di mana masjid diberdayakan sebagai pusat penyebaran ilmu untuk mendidik umat," kata Syahrial.
Kehadiran Tokoh dan Peserta
Acara yang berlangsung khidmat ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting, di antaranya:
• Kepala Kankemenag Kota Padang.
• Ketua APRI Provinsi Sumatera Barat.
• Kepala KUA se Kota Padang
• Camat dan jajaran Forkopimca Lubuk Begalung.
• Lurah serta masyarakat sekitar Masjid Darul Hikmah.
Dengan adanya muzakarah ini, diharapkan para peserta dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya legalitas pernikahan demi mewujudkan tertib administrasi kependudukan di Kota Padang. (Welhendri)
Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kota Padang bersama Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI) Kota Padang resmi menandatangani Nota Kesepakatan tentang Layanan Konsultasi Bimbingan Keagamaan dan Keluarga, Rabu (13/5/2026), di Padang.
KETUA PC APRI KOTA PADANG
SEKRETARIS
APRI terus berkomitmen memperkuat peran penghulu di Indonesia
Dengan semangat kolaborasi dan inovasi, pengurus APRI berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi anggota dan masyarakat luas.
Perkawinan menjadi salah satu urusan pelayanan publik yang sangat penting di Indonesia. Negara melalui KUA (Kementerian Agama) melaksanakan tugas pencatatan, pengawasan, dan pelaporan perkawinan. Perkawinan dicatat KUA jika telah memenuhi ketentuan hukum agama/keyakinan/kepercayaan yang dianut pasangan pengantin. Melalui kajian fikih perkawinan ini APRI Kota Padang menargetkan fikih perkawinan lebih dipahami oleh masyarakat, terutama oleh para penghulu yang sehari-hari bekerja melakukan pemeriksaan calon pengantin, wali dan saksi. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar pelaksanaan akad nikah dan pencatatan nikah.
Read More
Nikah Bareng sebutan lain dari Nikah Masal dilaksanakan PC APRI Kota Padang dibawah koordinasi Kantor Kementerian Agama Kota Padang Dalam rangka memeriahkan HJK Kota Padang ke-356 dan HUT RI ke-80 serta Program GAS Pencatatan Nikah
Read More
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang Mengukuhkan Apri Kota Padang Masa Bakti 2025 s.d 2029
Read More
Pengukuhan dan Raker Apri kota padang asa bakti 2025 s.d 2029
Read More